Kalkulator Pajak Penghasilan Bunga
Hitung pajak atas pendapatan bunga dari deposito, tabungan, obligasi, dan lainnya
Dikenakan pajak komprehensif jika lebih dari 20 juta KRW per tahun
Tarif Pajak Penghasilan Bunga Umum
- • Pajak Penghasilan: 14%
- • Pajak Penghasilan Daerah: 1,4% (10% dari pajak penghasilan)
- • Total: 15,4%
- • Diselesaikan melalui pemotongan
Pajak Komprehensif (Lebih dari 20 juta KRW per tahun)
- • Dikenakan pajak bersama dengan pendapatan lain
- • Tarif pajak progresif diterapkan (6~45%)
- • Pelaporan pajak penghasilan komprehensif diperlukan
- • Pengurangan dasar dan lainnya berlaku
Tarif Pajak berdasarkan Jenis Pendapatan
Deposito/Tabungan
15.4%
Bunga Obligasi
15.4%
Mata Uang Asing
22.0%
Pajak Komprehensif
6~45%
Kiat Penghematan Pajak: Kelola pendapatan keuangan tahunan Anda agar tetap di bawah 20 juta KRW dan manfaatkan produk-produk yang diistimewakan pajak (tabungan komprehensif yang diistimewakan pajak, dll.) untuk penghematan pajak.